Assoc. Prof. Dr. Ilyas Indra, S.H., M.H Ketua Umum DPP PPSHI dan Juga Ketua Pusat Bantuan Hukum PP PERGUNU Menjadi Saksi Ahli di Pengadilan Tinggi Surabaya

Assoc. Prof. Dr. Ilyas Indra, S.H., M.H Ketua Umum DPP PPSHI dan Juga Ketua Pusat Bantuan Hukum PP PERGUNU Menjadi Saksi Ahli di Pengadilan Tinggi Surabaya

Surabaya – Assoc. Prof. Dr. Ilyas Indra, S.H., M.H., Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Sarjana dan Praktisi Hukum Indonesia (DPP PPSHI) sekaligus Ketua Pusat Bantuan Hukum Pengurus Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP Pergunu), hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Surabaya.

Dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli, Dr. Ilyas Indra memberikan pandangan mendalam terkait perkara hukum yang sedang disidangkan. Beliau memaparkan analisis hukum berdasarkan asas keadilan dan prinsip-prinsip yuridis, yang menjadi rujukan penting bagi majelis hakim dalam menilai kasus tersebut.

Assoc.Prof.Dr. Ilyas Indra, SH.MH Ketua Umum DPP PPSHI - 3

“Saya diundang untuk memberikan keterangan yang diharapkan mampu membantu majelis hakim memahami aspek hukum secara lebih komprehensif,” ujar Dr. Ilyas Indra kepada media.

Keberadaan beliau di ruang sidang mendapat apresiasi dari berbagai pihak, mengingat pengalaman dan kredibilitasnya sebagai pakar di bidang hukum. Selain itu, peran beliau dalam organisasi hukum dan pendidikan menambah bobot terhadap opini yang disampaikan di pengadilan.

Sidang tersebut berjalan dengan lancar, dan keterangan Dr. Ilyas Indra diharapkan dapat menjadi salah satu landasan penting dalam pengambilan keputusan di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya.

Assoc.Prof.Dr. Ilyas Indra, SH.MH Ketua Umum DPP PPSHI - 2

Kehadiran tokoh seperti Assoc. Prof. Dr. Ilyas Indra menegaskan pentingnya peran akademisi dan praktisi hukum dalam menegakkan keadilan serta memberikan kontribusi nyata bagi sistem peradilan Indonesia.

Baca Juga :  MoU PPSHI dengan Institut Sains dan Teknologi Nahdlatul Ulama Bali
Perkumpulan Pengacara Syariah & Hukum Indonesia (PPSHI)

KONTAK :

LAYANAN :

Copyright © 2025 PPSHI | All Right Reserved