Assoc. Prof. Dr. Ilyas Indra, SH, MH, MM Menjadi Saksi Ahli dalam Kasus Sengketa Persatuan Artis dan Film Indonesia (PARFI) di PTUN Jakarta

Assoc. Prof. Dr. Ilyas Indra, SH, MH, MM Menjadi Saksi Ahli dalam Kasus Sengketa Persatuan Artis dan Film Indonesia (PARFI) di PTUN Jakarta

ppshi.id, Persidangan sengketa kepengurusan Persatuan Artis dan Film Indonesia (PARFI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menghadirkan saksi ahli, Assoc. Prof. Dr. Ilyas Indra, SH, MH, MM.

Kehadiran beliau memberikan keterangan yang dinilai krusial dalam mengurai duduk perkara yang tengah menjadi sorotan publik, khususnya di dunia perfilman dan seni peran tanah air.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Dr. Ilyas Indra menekankan pentingnya tata kelola organisasi yang sesuai dengan peraturan perundang undangan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Menurutnya, setiap keputusan organisasi profesi harus dilandasi prinsip transparansi, legitimasi, serta tidak bertentangan dengan hukum administrasi negara.

“Organisasi publik seperti PARFI memiliki kedudukan strategis dalam dunia perfilman Indonesia. Sengketa internal tidak boleh mengabaikan prinsip legalitas, karena dapat berdampak pada legitimasi kepengurusan serta kepercayaan masyarakat,” ujar Dr. Ilyas Indra saat memberikan keterangan di ruang sidang.

Sengketa kepengurusan PARFI sendiri mencuat setelah adanya perbedaan klaim mengenai kepemimpinan dan legalitas keputusan organisasi. Persidangan di PTUN Jakarta menjadi ruang bagi para pihak untuk membuktikan keabsahan dokumen dan proses administrasi yang dilakukan.

Keterangan saksi ahli dari Dr. Ilyas Indra diharapkan dapat memberikan perspektif akademis sekaligus praktis mengenai penerapan hukum administrasi dalam penyelesaian konflik organisasi. Hal ini juga dianggap penting untuk menjaga citra PARFI sebagai wadah resmi bagi para seniman film dan pekerja seni di Indonesia.

Majelis hakim menjadwalkan persidangan berikutnya dalam waktu dekat untuk mendengarkan keterangan tambahan dari para pihak sebelum mengambil putusan.

Baca Juga :  MoU PPSHI dengan Institut Sains dan Teknologi Nahdlatul Ulama Bali
Perkumpulan Pengacara Syariah & Hukum Indonesia (PPSHI)

KONTAK :

LAYANAN :

Copyright © 2025 PPSHI | All Right Reserved