Jakarta – Ketua Umum Perkumpulan Pengacara Syariah dan Hukum Indonesia (PPSHI), Assoc. Prof. Dr. Ilyas Indra, S.H., M.H., hadir sebagai saksi ahli dalam sidang yang digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sidang tersebut membahas isu penting terkait apakah penetapan yang dikeluarkan oleh KPPU dapat dijadikan objek hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam keterangannya, Dr. Ilyas Indra menjelaskan aspek yuridis mengenai kedudukan penetapan KPPU dalam sistem hukum di Indonesia. Beliau menekankan pada prinsip dasar hukum administrasi negara, termasuk perbedaan antara keputusan administratif yang bersifat final dan penetapan yang memerlukan tindak lanjut hukum lainnya.

“Kajian terhadap penetapan KPPU sebagai objek hukum di PTUN harus didasarkan pada substansi hukumnya, yaitu apakah keputusan tersebut bersifat final dan mengikat serta berdampak langsung terhadap hak atau kewajiban pihak tertentu,” ujar Dr. Ilyas Indra di hadapan majelis sidang.
Pendapat ahli yang disampaikan beliau diharapkan mampu memberikan perspektif yang lebih jelas bagi KPPU dan para pihak yang terlibat dalam proses hukum ini. Kehadirannya sebagai saksi ahli menunjukkan pentingnya kolaborasi antara akademisi dan praktisi hukum dalam menelaah isu-isu strategis di bidang tata usaha negara dan persaingan usaha.
Sidang berjalan dengan tertib dan lancar, dan analisis hukum yang disampaikan oleh Dr. Ilyas Indra menjadi salah satu masukan utama bagi para pihak dalam menentukan langkah hukum berikutnya.
Kehadiran beliau mencerminkan komitmen PPSHI dalam mendukung penegakan hukum yang adil dan profesional, sekaligus memberikan kontribusi bagi pengembangan sistem hukum di Indonesia.